blog ini berisi artikel pendidikan, contoh perangkat pembelajaran, contoh skripsi matematika
Monday, March 25, 2013
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melakukan penetapan empat paket bakal calon Bupati/wakil Bupati Lotim menjadi calon Bupati/wakil Bupati Lotim periode 2013-2018 yang akan bertarung dalam Pemilukada tanggal 13 Mei 2013 mendatang.
Keempat balon yang ditetapkan menjadi calon yakni H.M.Ali BD-H.Khaerul Warisin (Alkhaer), H.Usman Muhsan-H.M.Ihwan Sutrisno (Mafan), H.M.Sukiman Azmy-H.M.Syamsul Lutfhi (Sufi) dan H.Abdul Wahab-Hj.Lale Yakutunnafis (Waly).
Penetapan cabup/cawabup Lotim yang dilakukan oleh KPU Lotim dalam rapat pleno tertutup yang bertempat di ruang kerja Ketua KPU Lotim,M.Khairul Anwar dengan dihadiri semua komisioner KPU Lotim,Senin (18/3).
Ketua Pokja Pencalonan Cabup/cawabup KPU Lotim, M.Junaidi sesuai melakukan rapat pleno tertutup penetepan cabup/cawabup Lotim kepada wartawan menjelaskan kalau dari hasil rapat pleno tertutup yang digelar KPU Lotim memutuskan keempat balon yang ada ditetapkan menjadi Cabup/cawabup Lotim periode 2013-2018.
Sementara setelah dilakukan penetapan calon, kami akan mengumumkan kepada masyarakat agar mengetahuinya siapa nama-nama cabup/cawabup Lotim yang sudah ditetapkan oleh KPU Lotim dari tanggal 18 s.d 25 Maret 2013. Untuk kemudian pada tanggal 25 Maret 2013, sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Gedung Wanita Selong akan dilakukan pencabutan nomor urut dari empat calon yang telah ditetapkan.
" Kami putuskan kalau empat paket yang telah mendaftar ke KPU Lotim ditetapkan menjadi cabup/cawabup Lotim berdasarkan keputusan rapat pleno," terang M.Junaidi seraya mengatakan dari hasil verifikasi yang kami lakukan semua melengkapi persyaratan yang ada, baik itu mengenai masalah syarat calon maupun pencalonan sudah lengkap.
Junaidi yang menjabat Ketua Divisi Sosialisasi KPU Lotim menjelaskan setelah dilakukan penentuan nomor urut dari masing-masing paket Cabup/cawabup Lotim. Maka dari tanggal 26 Maret s.d 25 April 2013 semua baliho, spanduk calon yang dipasang akan ditertibkan dan turunkan.
Begitu juga cabup/cawabup juga tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga sudah menjadi kewenangan Panwaslu untuk melakukan penertiban dan proses kalau ada calon yang melakukan pelanggaran yang ada.
Sementara dari tanggal 26 April-9 April 2013 akan dilakukan kampanye semua calon sesuai dengan jadwal yang telah ada, baik itu kampanye terbuka maupun monologis. Sehingga semua tahapan maupun aturan yang ada tentunya harus ditaati oleh semua calon maupun tim sukses yang ada.
" Yang jelas untuk paket Alkhaer maju melalui perseorangan, paket Mafan didukung sebanyak 16 koalisi Parpol,Paket Sufi didukung delepan parpol dan Waly didukung 5 parpol," tambah Junaidi seraya mengatakan hingga saat ini belum ada dari keempat calon yang yang mengundurkan diri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment